Selasa, 04 Juni 2013

Kasus Distosia Bahu (etika kebidanan)

KAJIAN KASUS Seorang ibu dengan hamil TERM G382 Ao hendak melahirkan di BBS. Pemeriksan kehamilan (ANC) rutin di Klinik tempat ibu bekerja dan sudah disarankan untuk melahirkan di Rumah Sakit karena TFU sudah 40 cm dan hasil USG TBY ±4,2 kg. Ketika sudah tiba waktunya untuk bersalin, keluarga menyarankan untuk melahirkan ke tempat bidan terdekat, karena kehamilan sebelumnya juga melahirkan ke BPS tersebut. Sesudah sampai di BPS, bidan tersebut sanggup menerima karena merasa mampu menolong karena riwayat pesalinan sebelumnya juga bisa ditolong di tempatnya. Ketika dalam proses persalinan terjadi distasia bahu, kepala bisa lahir, tetapi bahu tidak bisa lahir, akhirnya bidan merujuk ke Rumah Sakit, tetapi sampai di Rumah Sakit bayi meninggal dan dilahirkan secara spontan dengan berat bayi lahir 5,3 kg. Analisa Kasus Faktor yang sangat berpengaruh saat kita mau melahirkan adalah factor kepercayaan dan kenyamanan pada siapa dan dimana kita akan melahirkan. Artinya pada seseorang bidanpun kalau memang kondisi ibu dan bayinya tidak bermasalah dan sang ibu merasa percaya dan nyaman akan baik-baik saja. Hanya yang perlu diperhatikan adalah seorang bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan tindakan, walaupun dia mampu secara ilmu pengetahuan dan pengalamannya. Ada beberapa tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang bidan saat menolong persalinan. Jika sang bidan tetap melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, itu sudah termasuk malpraktek kecuali bidan yang praktek ditempat yang terpencil dan tidak ada dokter atau tempat rujukan sangatlah jauh dari tempat praktek bidan dan persalinan sudah harus dilakukan. Tapi jika memungkinkan maka segera lakukan tindakan rujukan karena kadang bidan apalagi yang sudah senior merasa yakin dan bisa melakukan tindakan yang dilaran dan terjadi sesuatu hal, maka itu akan jadi masalah besar. Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa : 1. Aspek Hukum Bidan X melanggar kode etik kebidanan, karena menolong persalinan bukan wewenang bidan melainkan wewenang dokter obsgyn. Di mata masyarakat bidan X dianggap malpraktek karena menyebabkan kematian pada bayi. Walaupun bidan X sudah menawarkan untuk dirujuk tetapi pasien dan keluarga tidak mau tetapi tidak ada bukti penolakan untuk dirujuk. Sehingga bidan X menerima sanksi hukum berupa : - Penjara - Denda sebanyak 1 M Bidan tidak bisa diberikan kewenangan dalam melakukan tindakan menolong persalinan distosia bahu karena bidan X secara Undang-Undang Kesehatan dan Etika Profesi tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan pertolongan persalinan patologis. Bidan tidak mempunyai kewenangan dalam menolong persalinan distosia bahu karena risiko yang ditimbulkannya sangat besar, secara hak pasien telah dirugikan, terutama tentang persyaratan pasien memperoleh pelayanan kesehatan secara aman. Dalam kasus tertentu pasien tidak memperoleh hak secara utuh dalam memperoleh informasi tentang kondisi kesehatan karena kelalaian/kesalahan diagnosis bidan X sehingga pasien tidak bisa menentukan atau menolak pelayanan apa yang sebaiknya diperolehnya. Jika bidan melakukan pertolongan persalinan distosia bahu akan memperoleh sangsi hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan yang dilanggar serta sangsi Administratif tentang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Kebidanan 2. Aspek Etika Bidan X kurang dalam menyampaikan informasi dan motivasi tentang kondisi pasien, terutama tentang alasan dirujuk, bahayanya bila tidak dirujuk, menjelaskan tentang kewenangan bidan. Sebagai bidan harus mempunyai pengtahuan dan pemahaman yang cukup mendalam agar setiap tindakannya sesuai dengan standar profesi dan kewenangannya. Bidan harus mampu meyakinkan pasien dan keluarga tentang kondisi pasien dan tindakan yang dilakukan sehingga pasien dan keluarga mengerti dan mau melakukan apa yang disarankan bidan. Dalam hal ini bidan X telah melanggar kode etik. 3. Aspek Moral Bidan X menganggap hal itu sudah biasa dilakukan karena dengan pengalaman yang sudah puluhan tahun praktek tiada terjadi apa-apa. Dengan melakukan pertolongan persalinan distosia bahu dan sendiri merupakan pelanggaran moral (tidak bermoral), karena mengesampingkan akibat yang akan terjadi.   Kesimpulan Dari data kajian yang telah kita peroleh dapat disimpulkan bahwa seorang bidan harus berhati-hati dalam memberikan pelayanan pada pasiennya. Sehingga pelayanan atau tindakan yang kita berikan tidak merugikan pasien dan berdampak pada kesehatan pasien. Oleh karena itu bidan harus selalu memperhatikan apa yang dibutuhkan pasien sehingga kita mampu memberikan pelayanan yang komperhensif dan berkualitas. Informed Choice Ibu bidan sudah memberikan pilihan, karena diperkirakan bayi besar lebih baik persalinan dilakukan di Rumah Sakit, karena resiko kalau lahir di BPS terjadi kemacetan dalam melahirkan bahu. Informed Consent Tidak dilakukannya Informed Consent Langkah Penanganan I. Memberi tahu/konseling ke pasien dan keluarga - Pendekatan secara individu. - Mengingatkan pada ibu dan keluarganya agar ke depan lebih peka dalam pengambilan keputusan. - Mengajak pada ibu dan keluarganya untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan, kita kembalikan semua kepada-Nya. II. Bagi Bidan - Dari puskesmas (wilayah setempat) mengadakan audit secara lisan dan tertulis. - Pembinaan oleh bidan koordinator puskesmas … IBI Ranting / IBI Cabang. - Audit maternal prenatal untuk mempresentasikan kasus yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar